Sempat Dibantah, Polisi Bilang Punya Bukti Kuat KDRT Rizky Billar

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:46 WIB
Meski sempat dibantah oleh kuasa hukum Rizky Billar, polisi menyebut punya bukti kuat atas KDRT yang dilakukan suami Lesti Kejora itu. (Instagram/@rizkybillar)
Meski sempat dibantah oleh kuasa hukum Rizky Billar, polisi menyebut punya bukti kuat atas KDRT yang dilakukan suami Lesti Kejora itu. (Instagram/@rizkybillar)

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan artis Rizki Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora. Meski sempat dibantah oleh pihak Billar, polisi menyebut memiliki bukti kuat atas dugaan tindak pidana tersebut.

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Barang bukti tersebut membuat Billar menjadi tersangka. Salah satu bukti yang menguatkan yakni hasil visum dari Lesti Kejora.

Baca Juga: Resmi! Rizky Billar Jadi Tersangka Dugaan KDRT Lesti Kejora

"Melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum," beber Zulpan.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erfil Manurung membantah kliennya melakukan tindak pidana KDRT pada Lesti Kejora. Ade menyebut, Billar hanya membela diri saat Lesti menyerangnya, hingga membuat Lesti terjatuh.

"Enggak ada KDRT. Membela diri, bukan KDRT. Kalau KDRT itu Rizky mukul-mukul," kata Ade Erfil.

Baca Juga: Farhat Abbas Tak Percaya Billar Lakukan KDRT Parah ke Lesti: Boleh Umrah Berarti Sehat

Rizki Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora mulai malam ini. Billar dikenakan pasal KDRT dengan ancaman pidana hingga lima tahun kurungan penjara.

Penetapan status tersangka terhadap Billar dilakukan usai polisi memeriksanya sebagai saksi. Saat ini, Billar diperiksa kembali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X