Rubicon Mario Dandy Pakai Pelat Palsu, Kakorlantas Sebut Bisa Perberat Sanksi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 10:46 WIB
Mario Dandy bergaya di depan mobil Jeep Rubicon. (TikTok/@ancan3.official)
Mario Dandy bergaya di depan mobil Jeep Rubicon. (TikTok/@ancan3.official)

Anak mantan pejabat pajak sekaligus tersangka penganiayaan pelajar, Mario Dandy Satrio, diketahui menggunakan pelat palsu di mobil jeep Rubiconnya. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan penggunakan pelat palsu bisa dikenakan sanksi.

"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu (rupiah),” kata Irjen Firman kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Pelanggar nantinya akan dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Lebih dalam mengenai penggunaan pelat palsu, polisi juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.

Baca Juga: Sadis! Mario Dandy Teriak Free Kick saat Lakukan Penganiayaan ke David

Di luar dari polantas, jajaran Reserse juga akan mendalami terkait kepenggunaan pelat palsu tersebut. Jika ditemukan ada unsur pidana baru, tentunya akan ada penerapan pasal KUHP yang disangkakan.

"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali," ucap Firman.

Baca Juga: Penganiayaan Sadis David Rupanya Direncanakan Mario Dandy Cs, Polisi: Ada Bukti Digital

Sebelumnya, polisi mengungkap jeep Rubicon mewah milik Mario Dandy menggunakan pelat palsu. Pelat palsu yang digunakan dengan nomor B-120-DEN sedangkan pelat asli seharusnya bermomor B-2571-PBF.

Mobil berpelat palsu itu juga digunakan Mario, Shane dan AG saat pergi untuk menemui David hingga melakukan penganiayaan. Mobil mewah tersebut kini sudah disita sebagai barang bukti oleh pihak polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X