Terkait Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, BPKAD Tangerang Buka Suara: Masih Ditelusuri

- Jumat, 16 Desember 2022 | 09:57 WIB
Ilustrasi - Kendaraan operasional dinas di pemerintahan (HO/Antara)
Ilustrasi - Kendaraan operasional dinas di pemerintahan (HO/Antara)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Banten saat ini masih melakukan rekonsiliasi atau penelusuran data terkait ratusan kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahannya yang belum bayar pajak.

"Ini hari kedua rekonsiliasi terkait kendaraan dinas, sebelumnya kami sudah beberapa kali rapat dengan Bapenda Provinsi terkait kendaraan kendaraan yang masih menunggak pajak. Kebijakan BPKAD menginformasikan kepada masing-masing OPD terkait kendaraan-kendaraan dinas yang belum menyelesaikan PKB (pajak kendaraan bermotor)," ucap Kepala Bidang Aset daerah BPKAD Kabupaten Tangerang, Nurkholis, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Matic Genjot, Kendaraan Dinas Ketua RW di Solo: Gak Perlu SIM dan Tanpa Isi Bensin

Ia mengatakan, dari hasil data sementara yang diterima pihaknya, sebanyak 400 kendaraan dinas menunggak Pajak Kendaraan Bermotor itu, tidak semua milik Pemkab Tangerang, namun ada juga milik desa dan instansi vertikal yang berkantor di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Bisa juga kendaraan dinas yang menunggak PKB adalah milik desa dan instansi vertikal. Jadi bidang aset memverifikasi data kendaraan dinas di OPD. Kami cek data dari Bapenda Provinsi dengan yang ada di Pemkab Tangerang, setelah dilakukan pengecekan kami undang OPD untuk segera menyelesaikan PKB itu," katanya.

Ia menerangkan, sejauh ini untuk proses rekonsiliasi terkait kendaraan dinas penunggak pajak telah dilakukan kepada 81 organisasi perangkat daerah, kecamatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada. Dan ditargetkan rekonsiliasi tersebut akan selesai pada pekan depan.

"Hasil hari kemarin, ada beberapa OPD telah membayar pajak. Namun tercatat belum dan ini masih terus dilakukan rekonsiliasi. Umumnya kendaraan roda dua. Ada yang menunggak dua tahun. Di OPD menganggarkan hanya satu tahun, tapi sebelumnya menunggak otomatis belum terbayar," ujarnya.

-
Ilustrasi - Kendaraan operasional dinas di pemerintahan (HO/Antara)

Menurutnya, dalam teknis kewajiban pembayaran PKB itu, seharusnya dilakukan oleh masing-masing dinas atau OPD melalui bagian umum di instansi tersebut.

"Biasanya langsung membayarkan dengan Samsat dan itu dibayarkan oleh bagian umum di masing-masing OPD, bukan oleh ASN pemegang kendaraan," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, adanya penunggakkan ratusan kendaraan oleh masing-masing OPD di Pemkba Tangerang, terjadi adanya kendaraan yang telah rusak atau tidak lagi digunakan untuk operasional ASN. Akan tetapi, kendaraan yang tidak lagi digunakan itu, tidak langsung dilakukan pemblokiran.

"Kalau melihat kendaraan menunggak, ada yang kendaraan rusak berat. Sudah tidak digunakan dan mereka belum membayarkan, mereka (tidak jeli) memblokir. Dan ini juga akan kita lakukan nanti ke samsat," tambahnya.

Mekanisme penghapusan atau pemblokiran data kendaraan, lanjut dia, seharusnya  dilakukan oleh masing-masing OPD yang  dilaporkan ke bidang aset DPKAD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Ikuti Instruksi Presiden Jokowi, DKI Jakarta Bakal Beli Kendaraan Dinas Listrik

Atas kelalaian itu, pihaknya mengaku hanya memberi surat teguran kepada masing-masing OPD, agar kedepan pembayaran tunggakan PKB bisa dianggarkan dan dilunasi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X