Punya Mobil Bekas Banjir? Tenang, Masih Bisa Dijual Kok

- Selasa, 7 Januari 2020 | 16:07 WIB
Tampak mobil yang terendam banjir. (Indozone/Wilfridus Kolo)
Tampak mobil yang terendam banjir. (Indozone/Wilfridus Kolo)

Penjualan mobil bekas banjir bisa dilakukan melalui showroom mandiri atau car listing. Namun hal itu merupakan hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli. Tidak melibatkan penyedia layanan car listing.

Hal ini diungkapkan oleh Manager Partnership Garasi.id, Ferania Prasetyo. Ia mengatakan situs atau web garasi.id bisa digunakan siapapun untuk mengiklankan mobilnya tapi hal itu merupakan tanggung jawab dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

"Kalau di web-nya, kita punya listingan untuk costumer, siapapun boleh masukin mobil ke situ. Cuman kita gak tanggung jawab. Kalau nanti mau transaksi itu hanya antara kesepakatan penjual dan pembeli," kata Ferania pada Indozone, Selasa (7/1).

Sementara untuk mobil di Garasi.id, biasanya merupakan mobil yang telah melalui inspeksi ketat dan mobil yang diterima adalah mobil-mobil dari showroom partner yang telah melalui verifikasi serta memiliki track record yang terpercaya.

"Di garasi kita punya program pilihan biasanya kriterianya adalah mobil bukan bekas banjir dan tabrakan. Jadi pasti untuk mobil bekas banjir itu tidak kita terima. Tapi kalau mau masukin iklan biasa atau iklan normal itu gak ada masalah," terangnya.

Untuk itu, mereka meminta para penjual atau pembeli untuk sama-sama menjaga kepercayaan, karena di Garasi sendiri mereka memiliki jasa untuk melakukan inspeksi untuk mengetahui mana mobil yang bekas banjir atau bekas tabrakan.

"Sebenarnya di Garasi sudah disediakan fitur inspeksi mobil. Di situ bila ingin beli mobil bukan pilihan atau di listing yang biasa, bisa diinspeksi. Jadi nanti bisa ketahuan itu mobil bekas banjir atau tidak. Kalau mobil bekas banjir, costumer bisa tolak atau bisa nego harga lagi. kalau masih minat mobil tersebut," tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X