Dinas Perhubungan DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2023. Setidaknya ada 25 ruas jalan di ibu kota yang akan dikenakan biaya.
Mengutip Antara, Selasa (10/1/2023) Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.
Menurut dia, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: 25 Jalan di DKI Jakarta Bakal Berbayar, Mana Saja Sih?
Pembahasannya pun, kata dia, belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum.
Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Adapun usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Berikut keunggulan sistem ERP jika diterapkan di Jakarta yang Indozone rangkum dari berbagai sumber:
1. Solusi Kemacetan
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.
2. Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas
Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018. Penerapan ERP diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di ibu kota.