25 Jalan di DKI Jakarta Bakal Berbayar, Mana Saja Sih?

- Selasa, 10 Januari 2023 | 15:12 WIB
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)

Sebanyak 25 jalan di DKI Jakarta akan berbayar. Itu tercantum dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Perlu diketahui, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ditetapkan oleh Anies Baswedan yang sebelumnya menjabat Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ini juga diundangkan oleh Marullah Matali yang sebelumnya merupakan mantan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Nah, apa yang dimaksud dengan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik? Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 dalam Raperda tersebut, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik adalah pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruan jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.

-
Ilustrasi DKI Jakarta (INDOZONE/M Fadli)

Baca Juga: Delman Dilarang Beroperasi di Monas, Puluhan Kusir akan Geruduk Kantor Gubernur DKI

Raperda ini pun memiliki lima tujuan, berdasarkan pada Pasal 3. Salah satunya adaah mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan.

Nah, ruas jalan mana saja yang akan menerapkan aturan ini. Pada Pasal 9 Ayat 1, diketahui ada 25 ruas jalan yang akan diatur, yaitu:

1.    Jalan Pintu Besar Selatan;
2.    Jalan Gajah Mada;
3.    Jalan Hayam Wuruk;
4.    Jalan Majapahit;
5.    Jalan Medan Merdeka Barat;
6.    Jalan Moh. Husni Thamrin;
7.    Jalan Jend. Sudirman;
8.    Jalan Sisingamangaraja;
9.    Jalan Panglima Polim;
10.    Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang JalanTB Simatupang);
11.    Jalan Suryopranoto;
12.    Jalan Balikpapan;
13.    Jalan Kyai Caringin;
14.    Jalan Tomang Raya;
15.    Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
16.    Jalan Gatot Subroto;
17.    Jalan M. T. Haryono;
18.    Jalan D. I. Panjaitan;
19.    Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20.    Jalan Pramuka;
21.    Jalan Salemba Raya;
22.    Jalan Kramat Raya;
23.    Jalan Pasar Senen;
24.    Jalan Gunung Sahari; dan
25.    Jalan H. R. Rasuna Said.

Untuk pelaksanaan Raperda ini, ternyata dapat dilakukan secara bertahap. Itu dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat 3. Nah, Raperda ini akan mengatur lalu lintas setiap hari di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Baca Juga: Permukiman Kumuh di 250 RW DKI Jakarta akan Ditata, Heru Budi: Ada Bedah Rumah

Itu daftar ruas jalan yang bakal berbayar di DKI Jakarta. Jadi, siapkan diri kmuu, yah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X