Catat, Inilah Hukuman yang Diterima Pelanggar PSBB di Jakarta!

- Selasa, 12 Mei 2020 | 16:11 WIB
Ilustrasi kebijakan PSBB. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi kebijakan PSBB. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta akan diberikan sanksi. Sanksi pelanggar tersebut pun tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 mengenai Pengenaan Sanski Terhadapa Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar selama pandemi COVID-19. 

Dimana, para pengguna kendaraan pribadi yang melanggar aturan PSBB akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan dimulai dari denda administratif dan berupa sanksi lainnya. 

Dalam Pergub DKI Jakarta No.41 Tahun 2020 pasal 13 ayat 1 tertulis, setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dan kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan akan dikenakan sanksi. 

  • a. Denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
  • c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk sanksi perderekan, mobil akan diderek menuju kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. Dalam perderekan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan sanksi tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan serta muatannya. 

Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1x24 jam untuk mengambil kendaraannya. 

Usai disampaikan secara tertulis dan pemilik/pengemudi mobil tidak mengambil mobil dalam waktu 3 hari, maka kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan.

Sebelumnya, pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur, untuk mobil penumpang pribadi, penggunanya wajib mengikuti beberapa ketentuan. 

Pertama, mobil pribadi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB berlaku.

Selanjutnya, mobil penumpang pribadi wajib dilakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Pengguna/pemilik kendaraan pribadi diharuskan memakai masker di dalam kendaraan. 

Jumlah orang di dalam mobil pribadi dimaksimalkan hanya 50 persen dari jumlah kapasitas kendaraan. Selanjutnya, jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit, sebaiknya tidak berkendara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X