Beli BBM Pakai Mobil Modifikasi, Kawanan Ini Akhirnya Diciduk Polisi

- Minggu, 4 September 2022 | 09:36 WIB
Polisi amankan barang bukti (Dok. Humas Polda Banten)
Polisi amankan barang bukti (Dok. Humas Polda Banten)

Polresta Tangerang menangkap empat pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite. Mereka ditangkap karena membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Kasus ini terungkap setelah awalnya polisi mendapat informasi terkait aksi pelaku bebamerapa waktu lalu. Polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku di tempat yang berbeda-beda.

"Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

Romdhon menyebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap para pelaku karena mereka membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM yang sudah dibeli dijual kembali oleh para pelaku dengan harga tinggi.

"Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi," beber Romdhon.

-
Para tersangka pembeli BBM bersubsidi yang disalahgunakan (Dok. Polresta Tangerang)

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Kenaikan Harga BBM Jadi Keputusan Sulit dan Terakhir Pemerintah

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa BBM jenis pertalite sebanyak 2,5 ton, dua unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi dan dua unit sepeda motor.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 22 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X