Heboh Vonis Ringan untuk Pemerkosa, Kajari Lahat Dinonaktifkan

- Selasa, 10 Januari 2023 | 14:06 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin. (ANTARA FOTO/M Riezko Bima Elko P)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin. (ANTARA FOTO/M Riezko Bima Elko P)

Publik dihebohkan dengan vonis ringan yang diberikan kepada pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan, berinisial NW, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Penonaktifan ini terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di daerah ini yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan. Pernyataan penonaktifan NW sebagai Kajari Lahat tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin, Senin 9 Januari 2023.

Menurut Sarjono, penonaktifan Kajari Lahat sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin siang. Selain Kajari Lahat, ada pejabat lain juga yang dinonaktifkan di Kejari Lahat.

-
Ilustrasi pelecehan (INDOZONE)

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Akhirnya Minta Maaf

Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten ini berinisial A (17 tahun).

“Ya, jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Sarjono, INDOZONE melansir dari ANTARA, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.

Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 9 Januari 2023. Selanjutnya, para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.

Sementara itu, diketahui penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea. Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).

Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat. Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Miris! Tak Mau Antri di SPBU, Anggota DPRD Palembang Pukuli Seorang Ibu-ibu

Hotman Paris, dalam unggahan video di media sosial instagram pribadinya, menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X