Manajemen Garuda: Penugasan Awak Kabin 18 Jam Tak Menyalahi Aturan

- Senin, 9 Desember 2019 | 16:43 WIB
Ilustrasi pilot. (Pixabay/Rafael Cosquiere)
Ilustrasi pilot. (Pixabay/Rafael Cosquiere)

Manajemen Garuda Indonesia memastikan, penugasan awak kabin untuk bekerja selama 18 jam tidak menyalahi aturan dalam penerbangan sipil internasional. 

VP Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka saat dikonfirmasi Indozone mengenai adanya anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) yang mengaku 'dipaksa' melayani penerbangan Jakarta-Sidney secara PP dan bertugas hingga 18 jam mengatakan bahwa didalam aturan penerbangan, hal itu tidak menyalahi aturan. 

"Itu tidak menyalahi regulation. Ketentuan yang ada di CASR/PKPS 121.467 memperbolehkan awak kabin di terbangkan sampai dengan lebih dari 18 jam, namun tidak melewati 20 Jam," ujar Roni Eka kepada Indozone, Senin (9/12). 

Ia melanjutkan, penugasan itu sah dan tidak menyalahi aturan dengan beberapa syarat, diantaranya ada penambahan minimum 3 FA dari komposisi minimum FA standard setiap atau jenis pesawat, serta minimum salah satu sector landing/take off di luar wilayah Indonesia.  

"Selain itu harus ada ijin tertulis dari Chief Flight Attendant," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X