Andi Irfan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki

- Rabu, 2 September 2020 | 18:47 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Terkait rentetan kasus Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru. Selain Jaksa Pinangki, nama Andi Irfan Jaya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. Andi Irfan Jaya resmi menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Pada hari ini penyidik menetapkan satu tersangka inisial AI," kata Hari di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Andi dikenakan Pasal 15 terkait tindak pidana korupsi. Dia bersama Jaksa Pinangki diduga melakukan permufakatan jahat dalam rangkaian kasus ini.

"Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum PSM," ungkap Hari.

Lebih jauh Hari mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Andi Irfan. Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung mulai hari ini.

"Akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan akan ditempatkan di rutan KPK, kami koordinasi dilakukan penahanan di rutan KPK mulai hari ini," pungkas Hari.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X