Jubir HTI Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ini

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 20:43 WIB
Logo Hizbut Tahrir Indonesia di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Logo Hizbut Tahrir Indonesia di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Seorang masyarakat bernama Heriansyah melaporkan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait dengan tindak pidana ITE dan terkait membahayakan keamanan negara.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/5137/VIII/YAN.2.5/2020. Pasal yang dilaporkan yakni pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksut melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan itu. Dia menyebut pihaknya sudah menerima laporan polisi itu dan tengah mendalaminya.

"Betul ada laporannya. Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Jumat (28/8/2020).

Yusri mengatakan laporan polisi itu dibuat pelapor karena dirinta merasakan dirugikan. Pelapor melihat terlapor di media sosial dan masih mengaku sebagai Jubir HTI.

"Uraian singkatnya pelapor sekaligus masyarakat Indonesia menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial dimana terlapor mengatakan dan mengerti dia Jubir HTI," kata Yusri.

"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," pungkas Yusri.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X