Jadi Tersangka Kasus Abaikan OJK, Keponakan Jusuf Kalla Tidak Ditahan Polisi, Kenapa?

- Senin, 15 Maret 2021 | 19:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus pengabaian perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun Sadikin tidak dilakukan penahanan. Mabes Polri sendiri membeberkan alasan pihaknya tidak menahan keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla itu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut ancaman hukuman dalam sangkaan pasal terhadap tersangka di bawah lima tahun penjara. Polisi sendiri tidak bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan itu menyangkut Pasal 54 UU tentang otoritas jasa keuangan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021)

"Pasal 54 itu hukuman pidananya dua tahun. Maka atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," sambung Rusdi.

Meski begitu, Rusdi tidak menutup kemungkinan terkait penahanan keponakan dari Jusuf Kalla itu. Penahanan Sadikin bisa saja dilakukan tergantung keputusan penyidik.

"Sekarang sedang berproses nih ya kan, sedang berproses. Kita tunggu saja proses itu karena yang dikenakan Pasal 54," kata Rusdi.

BACA JUGA: JK: Kalau Sekadar Bertanya Saja Sudah Tidak Boleh, Bagaimana Mau Mengkritik?

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X