Rotasi jabatan strategis kembali terjadi di tubuh Polri. Jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat diberikan sanksi pencopotan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo membenarkan dua pimpinan di daerah itu dicopot oleh pimpinan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya kemudian kedua Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
BACA JUGA: Video Soal 'Habib Tukang Obat' Jadi Alat Bukti FMPU Polisikan Nikita Mirzani
Kapolda Metro Jaya diketahui dijabat oleh Irjen Pol Nana Sudjana. Sedangkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
"Pencopotan sesuai dengan TR Kapolri nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020," ungkap Argo.
Irjen Argo menyebut TR itu berisi soal pemberhentian jabatan. Kedua jenderal polisi itu disanksi dan dipindahtugaskan.
"(TR) tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," pungkas Argo.