Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal, Begini Tanggapan Wagub DKI

- Minggu, 7 November 2021 | 09:53 WIB
Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (28/10/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (28/10/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dibatalkan untuk sementara waktu. Namun, ia tetap mengimbau warga untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. 

Riza mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hingga saat ini telah menyediakan sebanyak kurang lebih 250 tempat untuk uji emisi. Ia meminta masyarakat segera melakukannya. 

"Kita harapkan dalam tanggal 13 (November) masyarakat segera bergegas memastikan bagi yang memiliki kendaraan untuk segera uji emisi," ucapnya yang dikutip Minggu (7/11/2021). 

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, nasib sanksi tilang uji emisi akan melihat perkembangan jumlah kendaraan di Jakarta yang telah melakukannya hingga 13 November mendatang. 

Baca Juga: Sanksi Tilang Belum Jelas, Wagub DKI Tekankan Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan

"Kita harapkan partisipasi dukungan masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat, maupun roda dua untuk dilakukan uji emisi, semua dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Jakarta," terangnya. 

Diketahui sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan sanksi tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi yang sebelumnya dimulai 13 November. 

Belum ada kami belum rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penegakan hukum tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X