Sanksi Tilang Belum Jelas, Wagub DKI Tekankan Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan

- Kamis, 4 November 2021 | 11:28 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi. Meski diketahui, pihak kepolisian belum memberikan sanksi kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Pasalnya, menurut Riza, hal terpenting dalam melakukan uji emisi kendaraan adalah untuk mengurangi polusi udara di ibu kota. Apalagi, penelitian menyebutkan, sektor transportasi menjadi menyumbang utama polusi udara di Jakarta.

"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Maka dari itu, terkait kejelasan soal sanksi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, Riza mengatakan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polda Metro Jaya,

"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," tandas Riza.

Sekadar diketahui, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan pihaknya belum menerapkan sanksi tilang mulai 13 November nanti. Pasalnya, jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi masih tergolong sedikit.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Argo Wiyono, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, Pemprov DKI akan menerapkan sanksi maksimal sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000 yang tidak melakukan uji emisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X