Dihukum 5 Bulan Bui, Vanessa Angel Bisa Langsung Bebas

- Rabu, 26 Juni 2019 | 20:01 WIB
ANTARA FOTO/Moch Asim
ANTARA FOTO/Moch Asim

Terdakwa perkara penyebar konten asusila Vanessa Angel menerima vonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). 

Vanessa kemungkinan besar bisa langsung keluar penjara jika putusan ini bersifat inkrah. Seperti diketahui, artis FTV ini sudah ditahan sejak 31 Januari 2019. Artinya, Vanessa bisa keluar pada akhir Juni 2019 jika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim tidak mengajukan banding.

"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya. Paling Sabtu (29/6/2019) besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, setelah sidang. 

Vanessa divonis lima bulan penjara setelah dinyatakan melanggar UU ITE karena terbukti secara sah dan menyakinkan mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Setelah majelis hakim menutup persidangan, Vanessa langsung menghampiri kuasa hukumnya. Dia tak kuasa menahan air matanya.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan penjara. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X