Terkait Perluasan Ganjil Genap, 3 Fakta Ini Wajib Diperhatikan

- Senin, 9 September 2019 | 09:55 WIB
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Sosialisasi perluasan ganjil genap sudah berlangsung selama 20 hari. Regulasi pembatasan plat nomor kendaraan itu kemudian resmi berlaku di sejumlah wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9). 

Perluasan aturan itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengharapkan perluasan ganjil genap bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi. 

"Jadi kami di Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI ingin kebijakan ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum. Transportasi umum massal itu digunakan ramai-ramai, jadi jumlah pengguna kendaraan pribadi menurun, juga dengan kualitas udara," kata Anies. 

Terkait perluasan ganjil genap, publik wajib memperhatikan tiga fakta yang bakal agar terhindar dari kesalahan yang berakibat sanksi tilang dari aparat. Berikut penjabarannya. 

15 Ruas Jalan

Sistem perluasan ganjil genap dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Secara total ada 15 ruas jalan yang terkena perluasan itu, berikut di antaranya. 

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari 

Gerbang Tol Imbas Ganjil Genap

Perluasan sistem ganjil genap juga diberlakukan di persimpangan terdekat dengan pintu keluar, ataupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI, ada 28 persimpangan terdekat dengan pintu masuk dan keluar tol yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap. Berikut adalah daftarnya. 

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang;
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso;
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2;
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama;
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1;
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan;
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar;
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda;
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan;
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2;
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran;
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1;
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2;
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II;
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika;
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang;
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang;
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas;
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati;
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat;
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya;
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara;
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun;
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya;
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan;
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas;
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Pengecualian Kendaraan 

Pemprov DKI memberikan pengecualian kepada kendaraan yang melintas di kawasan ganjil genap. Ada 13 jenis kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan tersebut. Beberapa di antaranya seperti: 

  1. Kendaraan yang membawa disabilitas.
  2. Ambulans. 
  3. Pemadam kebakaran. 
  4. Angkutan umum (pelat kuning). 
  5. Kendaraan listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Angkutan khusus bahan bakar minyak (BBM). 
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  9. Kendaraan dinas operasional berplat TNI dan Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri. 
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X