Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis ditunjukkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).