Transaksi di Tengah Laut, Polri Gagalkan penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Kamis, 25 Juni 2020 | 13:31 WIB
Konferensi pers Polri & Bea Cukai terkait penggagalan peredaran 159 kg sabu jaringan internasional di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polri & Bea Cukai terkait penggagalan peredaran 159 kg sabu jaringan internasional di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Kali ini, sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 butir H-5 disita polisi dari para pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Penangkapan itu merupakan rangkaian dari Operasi Halilintar 2020 Polri yang bekerjasama dengan Bea dan Cukai. Penangkapan sindikat ini diawali pada 27 Mei 2020 di sebuah bengkel las di Kota Bekasi.

"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka berinisial SD yang berperan sebagai kurir. SD ditangkap di sebuah jalan di Pekanbaru Riau dengan barang bukti 5 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.

-
Konferensi pers Polri & Bea Cukai terkait penggagalan peredaran 159 kg sabu jaringan internasional di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Diusut lebih jauh, Listyo menyebut narkotika itu berasal dari Tiongkok dengan proses transaksi di tengah laut di perairan Indonesia tepatnya di Aceh. Jaringan ini ternyata memiliki anggota yang masih ditahan di salah satu lapas termasuk anggota yang berada di luar negeri.

"Kita melakukan pendalaman dan kita dapat informasi mereka berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia. Kita dapati Mr X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di lapas. Dari situ kami ikuti dan didapat informasi ada pengiriman secara ship to ship," ungkap Listyo.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian, pihaknya bersama Polri melakukan patroli laut untuk mencari kapal target dari sindikat ini. Ketika melakukan patroli laut di perairan Peureulak, Aceh Timur polisi dan Bea Cukai mendapati kapal berbendera Indonesia yang mengangkut narkotika.

-

Konferensi pers Polri & Bea Cukai terkait penggagalan peredaran 159 kg sabu jaringan internasional di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Jadi dari analisa kasus-kasus terdahulu kita melakukan pendalaman dan di situ disimpulkan titik risiko menguat di perairan Aceh. Kita kirim kapal patroli untuk melakukan patroli dan berhasil menyergap satu kapal kayu," kata Heru.

Dalam kasus ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polri sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 H-5. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam sindikat ini antara lain ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X