PPKM Diperpanjang, Nasib Ganjil Genap di Jakarta Ditentukan Hari Ini

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:24 WIB
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan berplat nomor genap untuk tidak masuk ke kawasan ganjil genap (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan berplat nomor genap untuk tidak masuk ke kawasan ganjil genap (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini akan menggelar pembahasan terkait kebijakan ganjil genap (gage) yang berlaku selama masa PPKM di Jakarta. Nasib diperpanjangnya gage atau tidak akan ditentukan pada hari ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut pihaknya pada hari ini akan melakukan pembahasan menentukan nasib gage.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta

"Hari ini gage masih berlaku sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait," kata Kombes Sambodo saat dihubungi Indozone, Selasa (24/8/2021).

Rapat tersebut akan berlangsung pada hari ini. Rapat itu juga akan membahas terkait diperpanjang atau tidaknya kebijakan gage di Jakarta.

"(Rapat) rencana akan saya laksanakan nanti siang," beber Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Khusus untuk Jakarta dan beberapa wilayah lain, pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 pagi sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.

Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X