Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Untuk ganjil genap (gage) sendiri, sampai dengan hari ini Polda Metro Jaya tetap memberlakukannya.

"Untuk hari ini gage masih berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi INDOZONE, Selasa (24/8/2021).

Kombes Sambodo menyebut hari ini pihaknya baru akan membahas terkait nasib lanjutan dari kebijakan gage. Pembahasan akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.

"Gage hari ini berlaku sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait yang rencana akan saya laksanakan nanti siang," beber Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Khusus untuk Jakarta dan beberapa wilayah lain, pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 pagi sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.

Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X