KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Suap Pengurusan Perkara Kepailitan di MA

- Senin, 19 Desember 2022 | 19:28 WIB
Hakim Yustisial Edy Wibowo (baju tahanan). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Hakim Yustisial Edy Wibowo (baju tahanan). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW), terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edy ditahan selama 20 hari pertamanya untuk kepentingan penyidikan. Penahanan terhitung sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023.

“Tim Penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan  7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Kembali Ketum Kadin Arsjad Rasjid Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK, kata Firli, menduga Edy menerima sejumlah uang suap secara bertahap sekira Rp3,7 Miliar. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Firli menjelaskan, kasus bermula saat adanya dugaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada sebagai pihak pemohon, dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama ditolak.

Kemudian, sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA.

Pendekatan itu untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut, yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Baca Juga: Mabes Polri Buka Peluang Gandeng KPK-PPATK Usut Kasus Ismail Bolong

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA, yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” beber Firli.

Proses serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

“Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan, dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” tandas Firli.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X