Bongkar Keanehan! Ayah David Geram, Mobil Mario Dipakai Jemput Saksi Plat Nomornya Berubah

- Selasa, 13 Juni 2023 | 13:13 WIB
Jonathan, ayah David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy bersaksi di PN Jakarta Selatan. (Z Creators/Arie Dwi Prasetyo)
Jonathan, ayah David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy bersaksi di PN Jakarta Selatan. (Z Creators/Arie Dwi Prasetyo)

Ayah David Ozora menceritakan keanehan ketika Mario Dandy akan diperiksa di Polsek Pesanggarahan. Jonatahan mengatakan keanehan ketika saksi Rustam Atala melaporkan kejadian penganiayaan terhadap David Ozora.

Mobil rubicon yang dipakai oleh Mario menghilang disaat mobil itu menjadi barang bukti polisi. Pada awalnya mobil itu sempat difoto dengan latar belakang berada di Polsek Pesanggrahan. 

"Ini mobilnya pelaku difoto ini mobil pelaku dengan background Polsek Pesanggrahan," kata Jonathan di PN Jakarta Selatan (13/6/2023).

Kemudian hakim ketua persidangan Ali Ribut menanyakan kembali tentang kebereadaan mobil tersebut. Jonathan menjelasakan bahwa mobil itu dipakai untuk menjemput saksi.

"Kemudian mobil itu hilang yang mulia, Mobil itu tidak ada ditempat, Rustam cerita saya tanya ke polusi disini katanya mobilnya baru dipake untuk menjemput saksi," kata Jonathan.

Mendengar hal itu membuat Jonathan marah, ditambah seusai menjemput saksi mobi itu berubah plat nomor kendarannya.

"Saya marah, apakah polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pake mobil yang dipakai oleh pelaku-pelaku," kata Jonathan

"Anehnya apa pas balik pelat nomornya berubah," ujarnya.

-
Mario Dandy terdakwa penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan. (Z Creators/Arie Dwi Prasetyo)

Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan perempuan berinisial anak (AG)

Atas perbuatannya itu, Mario dan Shane diduga melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Artikel menarik lainnya: 

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X