Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal melakukan sertifikasi kepada 111 pulau kecil teluar di Indonesia.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati menjelaskan bahwa akan ada 111 pulau kecil yang akan disertifikasi oleh pihaknya. Diharapkan langkah ini mencegah dari adanya klaim kepemilikan pulau dari pihak lain.
"Direktorat Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang pada 16 Februari yang lalu mengadakan FGD membahas masalah tindak lanjut dari 111 pulau-pulau kecil terluar ini, dari FGD itu disimpulkan ada rencana untuk melakukan kegiatan atau sertifikasi pulau-pulau terluar," kata Asnawati dalam acara PPTR Expo 2021 pada Senin (22/2/2021).
Kemudian dia menekankan bahwa sertifikasi kepada 111 pulau kecil terluar di Indonesia tersebut guna meminimalisir adanya permasalahan yang kerap timbul dan mengganggu ketahana hingga keamanan negara.
"Untuk meminimalisir permasalahan yang sering timbul yang kerap mengganggu ketahanan dan keamanan negara kita," beber dia.
Meski begitu menurutnya rencana sertifikasi tersebut masih berupa konsep yang belum ditentukan secara rinci. Pihaknya telebih dahulu bakal menuangkan dalam petunjuk teknis yang rampung dalam waktu dekat.
"Saat ini masih kami godok, InshaAllah dalam waktu dekat akan rampung juknisnya," tukasnya.
Konsep yang belum ditentukan secara rinci pelaksanaannya. Namun setidaknya, lanjut Asnawati, konsep ini dituangkan ke dalam petunjuk teknis yang tengah dirancang Kementerian ATR/BPN.
"Saat ini masih kami godok, Insya Allah dalam waktu dekat akan rampung juknisnya," kata Asnawati.