Pimpinan Komisi III DPR Minta Jajaran Polisi Jalankan Telegram Kapolri

- Selasa, 23 Februari 2021 | 10:21 WIB
Tes urine anggota polisi di Polda Metro Jaya. (Dok Humas Polda Metro Jaya)
Tes urine anggota polisi di Polda Metro Jaya. (Dok Humas Polda Metro Jaya)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh Polri. Dimana para anggota Korps Bhayangkara harus melakukan test urine guna mencegah penyalahgunaan narkoba.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya mengaprersiasi langkah tersebut agar seluru jakaran Polri dilalukan tes urine. Pasalnya, baru saja ada kasus narkoba yang melibatkan bekas Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni dan 11 anggotanya.

“Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai dan dicontoh karena sebagai aparat  kepolsian sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba. Terlebih lagi negara kita sedang memproklamirkan  darurat narkoba,” ujar Pangeran kepada Indozone, Selasa (23/2/2021).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap semua jajaran Polri bisa memahami isi telegram yang sudah dikeluarkan oleh Kapolri.

“Kami juga berharap agar isi telegram tersebut benar-benar dipahami ditingkat opersional dan ditindaklanjuti bahkan memberi sanksi terhadap anggotanya yang test urinenya terindikasi adanya narkoba,” tegasnya.

Lebih jauh, dengan adanya tes urine secara berkala terserbut dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya. Sehingga kejadian anggota Polri yang terlibat narkoba tak lagi terulang.

“Semoga upaya ini mampu meningkatkan citra kepolisian dimasyarakat dan kedwpan kasus kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam penyalagunaan narkoba tidak terulang lagi,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X