Polisi Terus Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang

- Minggu, 31 Januari 2021 | 11:03 WIB
Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Polres Selayar)
Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Polres Selayar)

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satunya yakni mengumpulkan bukti-bukti terkait lainnya.

“Akan dilaksanakan kegiatan pengumpulan bukti-bukti lainnya,” ujar  Temmangnganro saat dihubungi Indozone, Minggu (31/1/2021).

Dikatakan Temmangnganro pengumpulan bukti tersebut untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang dirugikan atas adanya penjualan Pulau Lantigiang.

“Untuk menentukan pihak-pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian tersebut. Baik pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materiil,” bebernya.

Selain itu, menurut dia apabila pengumpulan bukti sudah terbilang cukup maka Polres Selayar akan melakukan penyidikan sampai tuntas.

-
Pihak kepolisian dan instansi terkait termasuk TNI datang langsung ke Pulau Lantigiang. (Dok. Humas Polres Selayar)

“Jika cukup bukti maka akan dilaksanakan penyidikan tuntas,” tukas dia.

Diwartakan sebelumnya, sebuah pulau cantik di Sulawesi Selatan, Pulau Lantigiang kini tengah menjadi pembahasan di media sosial. Pulau nan indah ini kabarnya telah mendapat banderol sebesar Rp900 Juta.

Atas adanya dugaan tersebut Pihak Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang saksi. Pulau Lantigiang berada di Desa Jinato, Kecamatan Bonerate, Kepulauan Selayar. Pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato menyebut masyarakat setempat tidak boleh memiliki tanah di Pulau Lantigiang karena berstatus dalam kawasan taman nasional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X