Dinilai Masih Bermasalah, Ketua Bapilu Sayangkan RKUHP Yang Tetap Disahkan Oleh DPR RI

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:00 WIB
Suasana rapat paripurna.(INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Suasana rapat paripurna.(INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Ilhamsyah menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kembali menuai kontroversi. Menurutnya, setelah selama tiga tahun RKUHP memicu kontroversi dan aksi demontrasi besar yang terjadi di berbagai kota. 

Oleh karena itu, menurutnya aspirasi masyarakat mengenai RKUHP tersebut tidak didengar oleh DPR RI. Sehingga tetap mengesahkan RKUHP tersebut.

"Di RKUHP terbaru ini masih tersedia tidak sedikit pasal-pasal bermasalah dan dianggap menjauh dari semangat demokrasi dan kebebasan sipil," ujar Ilhamsyah saat di konfrimasi, Sabtu (10/12/2022).

Terkait hal tersebut, Ilhamsyah menyayangkan para elite politik yang diwakili oleh pemerintah dan DPR yang berjalan atas logikanya sendiri.

"Semangat awal RKUHP ini adalah upaya dekolonialisasi. Sayangnya, elite politik yang diwakili pemerintah dan DPR masih berjalan diatas logikanya sendiri, logika kekuasaan," sebut Ilhamsyah.

"Semangat menjadikannya sebagai karya besar bangsa sendiri, dan dekolonisasi terhadap KUHP lama malah raib,” lanjutnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Adapun pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Selaku pimpinan sidang, Dasco mempersilahkan kepada Komisi III menyampaikan laporan pembahasan RKUHP.

Baca Juga: Draf RKUHP Baru: Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Bisa Didenda Rp 10 Juta!

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, bahwa sebelum mengatakan dalam pembahasannya RKUHP antara DPR dengan pemerintah, turut mendengarkan masukan perihal beberapa isu krusial. Kemudian isu krusial itu dibahas dengan penuh kehati-hatian.

"Komisi III dan pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukkan draf KHUP dalam pembahasan terbuka dan penuh kehati-hatian," tutur Bambang di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR, Dasco memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk menyampaikan catatan mereka. Namun ada perdebatan dikarenakan perwakilan dari fraksi PKS dianggap telah melewati waktu yang sudah diberikan.

Baca Juga: Saat PKS Sudah Tandatangani Draf RKUHP tapi Tolak Disahkan

Lalu Dasco pun menanyakan kepada semua peserta rapat paripurna yang merupakan dari seluruh fraksi di DPR, apakah RKUHP bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X