Draf RKUHP Baru: Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Bisa Didenda Rp 10 Juta!

- Rabu, 7 Desember 2022 | 16:35 WIB
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).

Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR turut mengatur perihal gangguan terhadap ketenteraman lingkungan dan rapat umum. Bahkan seseorang yang dianggap brisik dan menganggu tetangga pada tengah malam bisa dipidana dengan maksimal RP 10.000.000.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam RKUHP di pasal 265. Di mana pasal tersebut menjelaskan perihal pidana denda bagi orang yang mengangu kententraman lingkungan.

Berikut bunyi pasal 256 RKUHP:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar 8 Pasal yang Dinilai Kontroversial di RKUHP

Adapun untuk pengertian malam hari yang dimaksud di dalam RKUHP dijelaskan pula di pasal 186. Di mana malam hari adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

"Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit," begitu bunyi pasal 186.

Baca Juga: Sah! Rapat Paripurna DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang

Kemudian dijelaskan pula di dalam RKUHP mengenai maksud dari pasal 265 mengenai tanda-tanda bahaya palsu.

"Yang dimaksud dengan “tanda-tanda bahaya palsu” misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian," begitu bunyi penjelasan di dalam RKUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X