KPK Beri Sinyal Segera Tahan Rafael Alun

- Senin, 3 April 2023 | 12:48 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bakal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael atas kebutuhan tim penyidik. Menurutnya, tim penyidik akan menentukan apakah ayah Mario Dandy Satriyo itu layak ditahan atau tidak. 

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Didampingi Pengacara, Rafael Alun Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi

Kendati demikian, Ali memastikan setiap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan ditahan tim penyidik. Menurutnya, hampir tidak ada tersangka yang tak ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

"Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” ujar Ali. 

“Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan," imbuhnya. 

Baca Juga: Usut Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Telusuri Aliran Uangnya!

Ali menjelaskan, syarat penahanan sesuai hukum acara merupakan kewenangan penyidik. Penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. 

“Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X