Kemendagri: FPI Belum Melengkapi Syarat Dari Kemenag

- Senin, 29 Juli 2019 | 19:21 WIB
(photo/fpi-online.com)
(photo/fpi-online.com)

Kementerian Dalam Negeri menyebut berkas perpanjangan izin organisasi FPI masih belum lengkap. Kekurangan berkas ini disebut berasal dari persyaratan Kemenag, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

"Ternyata, setelah kita verifikasi belum lengkap kan, ada persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.

Didi menjelaskan, surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas itu penting karena merujuk UU Ormas.

"Ya kita tunggu. Kita ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas, dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan, agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," ujarnya.

Untuk itu, Kemendagri meminta FPI segera melengkapi berkas yang belum lengkap tersebut. Supaya proses selanjutnya bisa dilakukan.

"Ya kapan aja. Tergantung kesempatan mereka mengajukan," ujarnya.

Dia juga menambahkan, dalam proses verifikasi harus sinergi dengan semua stakeholder di kementerian dan lembaga, serta semua lembaga terkait.

Didi menegaskan, pihaknya tak membeda-bedakan dalam proses perpanjangan izin.

"Kan gitu. Bukan cuma FPI ya, siapa aja ormas yang daftar kami layani. Sesuai regulasi," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X