Perpanjangan Izin FPI Masih Jalan di Tempat

- Senin, 29 Juli 2019 | 16:15 WIB
Ormas FPI (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
Ormas FPI (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima kembali berkas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

FPI belum mengembalikan SKT ormas hingga saat ini. Padahal, Kemendagri sudah menyerahkan berkas itu untuk dilengkapi FPI pada 12 Juli 2019. 

"Kata dirjen (politik dan pemerintahan umum) belum (diserahkan kembali), sabar saja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/7/2019).

Di sisi lain, Direktur Ormas Ditjen Polpum, Lutfi mengonfrimasi pihaknya tidak memberi tenggat kepada FPI. Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu lantas boleh mengajukan kembali dokumen tersebut kapan pun.

"Tidak ada (tenggat)," ujar Lutfi kepada wartawan. 

Perpanjangan SKT FPI menuai tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang mendukung, tetapi tidak jarang menginginkan ormas itu dibubarkan. 

Jokowi pun turut menyinggung SKT FPI. Melalui wawancara dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7), Presiden menegaskan pemerintah bisa menolak memperpanjang SKT FPI jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa. 

"Tentu saja sangat mungkin (tidak memperpanjang izin), jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X