The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Anak Pengacara Pukul Mantan Anggota Dewan Klaten, Ngakunya karena Sakit Hati
Anak pengacara masuk bui (Z Creators/Edelweis Ratushima)
News

Anak Pengacara Pukul Mantan Anggota Dewan Klaten, Ngakunya karena Sakit Hati

Minggu, 15 Januari 2023 10:06 WIB 15 Januari 2023, 10:06 WIB

INDOZONE.ID - Rasa dendam nampaknya tak pernah redup, justru semakin membara. Itulah yang dirasakan JF (30), warga Perum YKP Ngingas Baru, Kalurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah.

Gara-gara menuruti rasa dendam, kini JF harus mendekam di hotel prodeo

anak pengacara
Tersangka terpaksa mendekam di penjara (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Menurut keterangan Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, dendam JF bermula saat lockdown Covid-19 pada 2020. Tersangka pernah tidak dibukakan portal masuk perumahan oleh para pengurus perumahan, ketika pulang malam. Salah satu yang ikut melarang adalah Suharna, mantan anggota DPRD Klaten.

Gelap mata, tersangka nekat melemparka bogem ke wajah korban hingga berdarah.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (4/1/2023), usai sholat Subuh sekitar jam 04.15 WIB. 

"Sebelum kejadian, pelaku sempat menyapa dan tersenyum kepada korban. Ia duduk di sekitar masjid. Ketika salat Subuh telah selesai, pelaku menghampiri korban ketika berjalan hendak pulang dan langsung memukul di bagian pelipis, satu kali hingga berdarah," jelas Kompol Tri Wahyuni.

Kejadian pemukulan itu lalu dilerai warga yang pulang dari masjid. Namun pelaku justru menantang agar dilaporkan ke polisi. 

Geram dengan ulah pelaku yang juga anak pengacara tersebut, korban didukung warga lainnya akhirnya melapor ke Polres Klaten. Mengantongi laporan warga dan didukung saksi serta bukti memar di pelipis, dalam waktu singkat pelaku akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan berarti. 

Baca Juga: Tega! Wanita Klaten Nekat Menjual Bayi Orang Lain Lewat Medsos, Harganya Segini!

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menambahkan, pemukulan dipicu karena dendam pribadi. Pada tahun 2020, pelaku dan kawan-kawannya pernah mabuk-mabukkan di rumahnya. Oleh korban yang waktu itu menjadi Ketua RT, diperingatkan agar pelaku tidak usah mabuk-mabukkan.

"Tidak terima diperingatkan, akhirnya dendam terbawa sampai sekarang. Dalam waktu singkat pelaku berhasil kita amankan," ujar Iptu Umar Mustofa. 

Di hadapan polisi, pelaku yang bekerja sebagai karyawan ini, membantah keterangan polisi. 

"Tidak benar kalau masalahnya mabuk-mabukkan. Waktu Covid dulu, saya pernah tidak boleh masuk perumahan karena portal terkunci. Itu yang membuat saya dendam," kata tersangka JF. 

Sementara menurut beberapa warga di Perumahan YKP Ngingas Baru, JF sering membuat olah dan meresahkan warga. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Bikin Bangga! Dua Gadis Cantik Asal Indonesia ini Akan Debut Jadi Idol KPOP

Na Jaemin Model Is Back! Jaemin NCT DREAM Jadi Cover Majalah Marie Claire

Nikmatnya Nasi Pecel Godong Jati: Kuliner Legendaris Jember, Makannya Pakai Sambal Gerimis

Toko Buku Akik: Humble Place Bergaya Vintage di Jogja, Bikin Dian Sastro Jatuh Cinta

Nijiro Murakami Bergabung, Tokyo Revengers Umumkan Penambahan 3 Cast Terbaru

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators
Z Creators

TAG
Rini Puspita
Edelweis Ratushima
Edelweis Ratushima
Community Writer
ARTIKEL LAINNYA
LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US
JOIN US