Anak Pengacara Pukul Mantan Anggota Dewan Klaten, Ngakunya karena Sakit Hati

- Minggu, 15 Januari 2023 | 10:06 WIB
Anak pengacara masuk bui (Z Creators/Edelweis Ratushima)
Anak pengacara masuk bui (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Rasa dendam nampaknya tak pernah redup, justru semakin membara. Itulah yang dirasakan JF (30), warga Perum YKP Ngingas Baru, Kalurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah.

Gara-gara menuruti rasa dendam, kini JF harus mendekam di hotel prodeo

-
Tersangka terpaksa mendekam di penjara (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Menurut keterangan Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, dendam JF bermula saat lockdown Covid-19 pada 2020. Tersangka pernah tidak dibukakan portal masuk perumahan oleh para pengurus perumahan, ketika pulang malam. Salah satu yang ikut melarang adalah Suharna, mantan anggota DPRD Klaten.

Gelap mata, tersangka nekat melemparka bogem ke wajah korban hingga berdarah.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (4/1/2023), usai sholat Subuh sekitar jam 04.15 WIB. 

"Sebelum kejadian, pelaku sempat menyapa dan tersenyum kepada korban. Ia duduk di sekitar masjid. Ketika salat Subuh telah selesai, pelaku menghampiri korban ketika berjalan hendak pulang dan langsung memukul di bagian pelipis, satu kali hingga berdarah," jelas Kompol Tri Wahyuni.

Kejadian pemukulan itu lalu dilerai warga yang pulang dari masjid. Namun pelaku justru menantang agar dilaporkan ke polisi. 

Geram dengan ulah pelaku yang juga anak pengacara tersebut, korban didukung warga lainnya akhirnya melapor ke Polres Klaten. Mengantongi laporan warga dan didukung saksi serta bukti memar di pelipis, dalam waktu singkat pelaku akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan berarti. 

Baca Juga: Tega! Wanita Klaten Nekat Menjual Bayi Orang Lain Lewat Medsos, Harganya Segini!

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menambahkan, pemukulan dipicu karena dendam pribadi. Pada tahun 2020, pelaku dan kawan-kawannya pernah mabuk-mabukkan di rumahnya. Oleh korban yang waktu itu menjadi Ketua RT, diperingatkan agar pelaku tidak usah mabuk-mabukkan.

"Tidak terima diperingatkan, akhirnya dendam terbawa sampai sekarang. Dalam waktu singkat pelaku berhasil kita amankan," ujar Iptu Umar Mustofa. 

Di hadapan polisi, pelaku yang bekerja sebagai karyawan ini, membantah keterangan polisi. 

"Tidak benar kalau masalahnya mabuk-mabukkan. Waktu Covid dulu, saya pernah tidak boleh masuk perumahan karena portal terkunci. Itu yang membuat saya dendam," kata tersangka JF. 

Sementara menurut beberapa warga di Perumahan YKP Ngingas Baru, JF sering membuat olah dan meresahkan warga. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X