Tega! Wanita Klaten Nekat Menjual Bayi Orang Lain Lewat Medsos, Harganya Segini!

- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:23 WIB
Pelaku nekat jual bayi orang lain di media sosial (Z Creators/Edelweis Ratushima)
Pelaku nekat jual bayi orang lain di media sosial (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Hendak menjual bayi milik orang lain, Lestari Ningsih (29) ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Kini tersangka diperiksa secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten

Aksi nekat Lestari Ningsih alias Lia, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah ini hanya karena uang. Dari penjualan bayi ini, ia berharap mendapat uang hingga jutaan rupiah. Namun kini harapannya kandas di tengah jalan dan ia harus berada di "hotel prodeo" untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

-
Bukti chattingan tersangka dengan calon pembeli bayi (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Menurut keterangan Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, tersangka tertangkap saat polisi sedang patroli atau razia di sejumlah hotel. 

Di salah satu hotel di Jalan Raya Solo-Yogya tepatnya di wilayah Kecamatan Ceper, Klaten, tersangka berada di dalam kamar hotel bersama seorang bayi yang masih merah.

-
Barang bukti uang tunai (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Karena curiga, polisi menanyakan surat lahir bayi. Tapi tersangka menunjukkan identitas yang berbeda antara bayi dan identitas tersangka.

"Karena curiga, akhirnya tersangka dibawa polisi ke Satreskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Tri Wahyuni.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui kalau bayi yang baru berusia satu hari tersebut, adalah anak pasangan orang lain, warga Klaten juga.

-
Tersangka nekat menjual bayi karena pengin dapat uang secara instan (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Tersangka mengaku mendapatkan bayi tersebut dari media sosial. Orang tua bayi memposting kalau ingin mencari orang tua yang mau mengadopsi anaknya yang masih dalam kandungan. Alasannya, mereka sudah mempunyai bayi berusia 11 bulan, sehingga tidak mampu merawatnya. 

-
Tersangka pernah berhasil menjual bayi (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Postingan ini disambut baik oleh tersangka Lia. Ia mengaku bersedia menjadi orangtua adopsi. Lalu antara tersangka dan orang tua bayi bertemu, saat bayi akan lahir. Tersangka memberi uang Rp2 juta sebagai ganti biaya persalinan.

"Setelah mendapatkan bayi, tersangka memposting di medsos, kalau bayi sudah lahir. Tersangka memasang harga Rp20 juta sampai Rp22 juta. Itu terlacak dari chatingan WA tersangka dan calon pembeli,'' tambah Ipda Febriyanti Mulyadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten.

Awalnya, tersangka yang juga sudah mempunyai anak kecil ini, ingin membawa bayi tersebut pulang sambil menunggu pembeli. Tapi suami tersangka tidak mengijinkan. Akhirnya tersangka membawa bayi tersebut ke sebuah hotel. 

Status orang tua bayi masih sebagai saksi

Rupanya ini adalah aksi penjualan bayi ini kedua kali yang dilakukan tersangka. Pada November 2022 lalu tersangka Lia pernah menjual bayi ke Demak, seharga Rp18 juta. Tersangka memberikan uang kepada orang tua bayi sebanyak Rp 5 juta. 

Polisi berjanji akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Karena tersangka tutup mulut, belum memberitahu, asal bayi pertama didapatkan.

-
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Tersangka dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UURI Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X