Mahasiswa Pemasok Ganja 80 Kg Minta Publik Jauhi Narkoba

- Senin, 29 Juli 2019 | 17:01 WIB
Ilustrasi ganja (ANTARA/M Agung Rajasa).
Ilustrasi ganja (ANTARA/M Agung Rajasa).

Mahasiswa berinisial PHS menyesali perbuatannya karena kedapatan menyimpan ganja seberat 80 kilogram. Pelajar dari salah satu universitas swasta di Jakarta itu pun meminta publik menjauhi narkoba

"Saya sangat merasa menyesal telah melakukan seperti ini. Untuk masyarakat, jauhilah narkoba, jangan dekati narkoba," kata PHS di Mapolres Jakarta Barat, Senin (29/7/2019). 

PHS diamankan Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja siap edar di ruang senat kampusnya. Dia mengaku telah banyak memasok mariyuana ke perguruan tinggi lain di Jakarta. 

"Puluhan," kata PHS ketika ditanya polisi soal jumlah kampus yang menjadi sasaran barang haram tersebut.

Selain PHS, polisi juga menangkap HK, AT, TW, dan FF. Jaringan ganja 80 kg tersebut dikendalikan seseorang yang masih diburu aparat keamanan. 

TW dan FF bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Adapun PHS, HK, dan AT dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X