Kabareskrim Sebut Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra akan Dipidana

- Kamis, 16 Juli 2020 | 18:57 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengenakan saksi pidana kepada Brigjen Prasetiyo Utomo. Sanksi pidana itu dikenakan pasca Brigjen Pras mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana," kata Komjen Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Terkait dengan kasus surat jalan ini, Listyo menegaskan pihaknya tidak hanya memeriksa Brigjen Pras melainkan akan mengenakan sanksi pidana terhadap yang bersangkutan. Tentunya sanksi pidana itu akan diberikan setelah Pras menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Propam dan penyidik Bareskrim Polri.

"Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," papar Listyo.

Lebih jauh Listyo kembali menyebut pihaknya sudah memiliki tim yang khusus menangani kasus ini. Tim yang dibentuk Bareskrim itu juga diisi oleh personel dari Propam Polri untuk ikut mendampingi penyidik.

"Saya sudah membentuk tim dari Dittipidum, Dittipikor, Siber untuk didampingi Propam, untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan," kata Listyo.

Seperti diketahui, kasus Brigjen Prasetijo ini bermula dari adanya temuan surat jalan atas nama Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak dan kembali lagi ke Jakarta. Temuan surat jalan itu pertama kali dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat itu pun dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo. Mabes Polri sendiri menyebut keluarnya surat itu tanpa sepengetahuan pimpinan dia Bareskrim Polri.

Pasca beredarnya kabar itu, Brigjen Pras diperiksa oleh Propam. Pras terbukti bersalah dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mencopot jabatan Pras di Bareskrim Polri.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X