Polda Metro Jaya dengan tegas melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jakarta dan sekitarnya pada ramadan tahun ini. Bila tetap nekat melaksanakan SOTR, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang nekat menggelar aksi SOTR.
"Jadi tradisi SOTR itu kita akan larang, kita akan tindak," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Irjen Fadil tidak menjelaskan secara rinci terkait penindakan yang dimaksud. Dia hanya berbicara terkait kebiasaan SOTR.
"Tidak ada SOTR yang bergerombol, balap-balapan itu bukan sahur namanya, itu namanya kebut-kebutan di bulan ramadran, itu kita akan tindak," kata Fadil.
"Sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas dan surat edaran Menteri Agama lebih baik melaksanakan sahur dengan keluarga inti di rumah," sambung Fadil.
Irjen Fadil menyebut SOTR sebenarnya tidak memiliki nilai ramadhan. Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat melaksanakan sahur di rumahnya masing-masing bersama keluarganya.
"Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya adalah bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadhannya itu kita akan larang," pungkas Fadil.
Artikel Menarik Lainnya:
-
Selain THR Lebaran, Uang Pecahan Rp75 Ribu Ternyata Bisa untuk Empat Hal Ini!
-
Satu Korban Luka Bakar Pertamina Balongan Meninggal Dunia Setelah 12 Hari Dirawat
-
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya