Selain THR Lebaran, Uang Pecahan Rp75 Ribu Ternyata Bisa untuk Empat Hal Ini!

- Sabtu, 10 April 2021 | 10:07 WIB
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bank Indonesia (BI) telah memberikan izin kepada masyarakat untuk menggunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Selain itu, Bank Indonesia mengungkapkan ada lima hal yang bisa dilakukan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI atau uang pecahan Rp75ribu yang salah satunya adalah untuk THR saat lebaran.

Seperti yang dilihat INDOZONE pada akun instagram resmi Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa mulai 22 Maret 2021 1 KTP bisa digunakan untuk menukar hingga 100 lembar per hari.

Sebelumnya, satu orang hanya bisa mempunyai satu lembar mata uang pecahan Rp 75 ribu.

-
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (ANTARA FOTO/Seno)

Dalam keterangan ungggahan tersebut dijelaskan juga beberapa hal yang bisa dilakukan dengan uang pecahanan RP75 ribu tersebut.

"Satu #UPK75RI untuk semua kebutuhan.
Tak hanya sebagai koleksi, tapi juga sah digunakan bertransaksi," tulis akun Instagram Bank Indonesia yang dikutip Indozone.

"Bisa menjadi media belajar kebudayaan, atau #BeriMakna pada momen membahagiakan. Baik itu mahar pernikahan atau berbagi rezeki saat lebaran," sambung postingan tersebut.

Selain itu, uang Rp75 ribu bisa juga dipakai untuk berbelanja. Pasalnya UPK ini telah menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah seperti diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.

Bukan itu saja, uang Rp75 ribu dapat digunakan sebagai mahar pernikahan, media untuk mengenalkan budaya, serta juga bisa disimpan sebagai koleksi.

"Apalagi Bank Indonesia membuka kesempatan bagi #SobatRupiah untuk memiliki lebih banyak #UPK75RI yang penuh arti. Jadi, makin bangga dong sama Rupiah mata uang kesayangan?" tandas keterangan akun Bank Indonesia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X