Kalau Tak Bisa Beri Keadilan, Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE

- Selasa, 16 Februari 2021 | 09:34 WIB
Presiden RI, Joko Widodo. (photo/Instagram/@sekretariat.kabinet)
Presiden RI, Joko Widodo. (photo/Instagram/@sekretariat.kabinet)

Presiden Joko Widodo akan mengajukan revisi UU ITE yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016. Jokowi akan meminta DPR melakukan revisi jika memang UU tersebut tidak memberi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri tahun 2021 di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.

Hal senada disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, yang hadir dalam program HUT tvOne ke-13. Mahfud menuturkan, Presiden telah meminta agar revisi diajukan DPR, dan pemerintah akan mengambil langkah untuk revisinya.

"Pemerintah akan mengambil inisiatif untuk revisi terhadap UU ITE," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, ketakutan masyarakat diserang buzzer akibat mengkritik pemerintah, juga dialami oleh pemerintah. Presiden hingga para menteri, katanya, langsung diserang. Tidak hanya dari pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

Untuk itu, apabila UU ITE ini dirasa tak bisa memberi keadilan, perlu dilakukan revisi. Terkait revisi UU ITE, Mahfud mengatakan ada dua point yang harus tetap dipertahankan.

"Yang penting panggung digital jangan diganggu karena itu trend masa depan kehidupan. Kedua, demokrasi dan hukum jangan dirusak," katanya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X