Satpol PP Bogor Akui Tak Beri Sanksi Usai Bubarnya Acara Ultah Wali Kota Bekasi di Puncak

- Selasa, 16 Februari 2021 | 02:07 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Instagram/@bangpepen03)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Instagram/@bangpepen03)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak memberikan sanksi atas pelanggaran kerumunan kegiatan ulang tahun (ultah) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Kawasan Puncak, Bogor.

"Enggak lah, karena pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya Camat (Deni Humaidi) yang tahu," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah seperti dilansir Antara di Cibinong, Bogor, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Cisarua yang melakukan penindakan saat Rahmat Effendi menggelar pesta di sebuah villa yang berlokasi di selatan Kabupaten Bogor itu pada Rabu (3/2/2021) malam.

"Yang datang ke lokasi Ketua Satgas Kecamatan. Setelah didatangi, memang acara ini berhenti. Kalau untuk apanya yang dilanggar yang tahu Pak Camat," ujar Agus.

BACA JUGA: Penumpang KRL Jalani Tes PCR di Stasiun Bekasi, Rahmat Effendi: Ini Upaya Deteksi Corona

Sementara itu, Camat Cisarua, Deni Humaidi menyebutkan bahwa malam itu ia menerima laporan dari warga terkait perayaan ultah Rahmat Effendi yang berlangsung di Desa Cibeureum, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kebetulan saat itu saya sedang di kantor, maka kita cek kebenarannya. Dalam perjalanan saya kontak Pak Danramil dan Pak Kapolsek untuk ikut," kata Deni.

Menurut Deni, di lokasi ia meminta kegiatan dihentikan karena Kabupaten Bogor tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kami komunikasi, tidak ada bersitegang. Kami diterima dengan baik, dan menerima saran kami menghentikan kerumunan," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cisarua itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X