Sulit Edarkan Narkotika saat Pandemi, Wanita Ini Pilih Timbun Belasan Ribu Butir Ekstasi

- Rabu, 15 Juli 2020 | 17:30 WIB
Konferensi pers kasus belasan ribu butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus belasan ribu butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial TII alias II karena menimbun belasan ribu butir narkotika jenis ekstasi dan H-5 di kamar apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Narkotika itu ditimbun karena tersangka kesulitan mengedarkan narkotika itu di masa pandemi saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini sendiri berasal dari informasi masyarakat bahwa ada timbunan narkotika di sebuah kamar apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan. Setelah dua minggu diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengamankan TII.

"Senin, 6 Juli lalu berhasil mengamankan TII ini dan digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

-
Konferensi pers kasus belasan ribu butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Total, ada 15.000 butir ekstasi dan 5.500 butir happy five (H5) yang disita polisi dari tangan tersangka. Yusri menyebut tersangka sudah menyimpan narkotika itu selama tiga bulan karena kesulitan menjual narkotika tersebut.

"Didalami pengakuannya memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya. Dengan situasi pandemi Covid-19 biasa diedarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini sehingga dia simpan," papar Yusri.

TII mengaku mendapat barang haram itu dari DPO berinisial HMC. HMC juga membayar TII Rp10 juta per bulan selama TII menyimpan narkotika tersebut.

-
Konferensi pers kasus belasan ribu butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Setelah didalami, dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO. Dia juga ngaku dia digaji sekitar Rp10 juta per bulan ya selama dia pegang barang ini itu hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," kata Yusri.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu DPO HMC. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X