Soal Red Notice Djoko Tjandra Terhapus, Ini Respons Polri

- Rabu, 15 Juli 2020 | 16:41 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)

Mabes Polri menyebut pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya terkait dengan status red notice Djoko Tjandra yang sempat terhapus. Proses penyelidikan terkait red notice itu masih berlangsung hingga saat ini.

"Berkaitan surat red notice, memang saat ini dari Divisi Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali dari pada pembuatan red notice yang ada di Hub Inter," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Argo mengatakan Propam Polri akan memeriksa seluruh anggota yang berkaitan dengan red notice itu. Pihaknya juga akan melihat ada tidaknya penyelewengan prosedur dalam kasus ini.

"Nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini," papar Argo.

Lebih jauh Argo mengatakan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tegas bahwa anggota yang berprestasi akan diberikan apresiasi. Begitu pula anggota yang bermasalah akan ditindak tegas.

"Tentunya komitmen Bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil, baik akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang memang salah akan diberikan punishment," kata Argo.

Seperti diketahui, red notice Djoko Tjandra sempat dikabarkan terhapus. Pada 5 Mei 2020 sempat ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice tersebut sudah terhapus dari sistem terhitung sejak 2014 lalu karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X