Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun membeberkan kronologi kasus di laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelapor dan terlapor sudah terlibat cekcok. Pelapor sendiri merupakan istri terlapor yang sah.
"Pelapor sudah tidak tinggal bersama sejak 2020 hingga saat ini dan tidak menafkahi keluarga seperti sebelumnya," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Pelapor dalam kasus ini yakni bernama Rina Lauwy, sedangkan terlapor yakni bos Taspen, Antonius Kosasih. Dalam kasus yang dibuat pelapor, Yusri menyebut pelapor mengaku pernah menemui terlapor dengan wanita lain di sebuah lokasi di Jakarta.
Singkat cerita, usai kejadian tersebut, pelapor mengaku mendapat ancaman dari terlapor. Atas dasar itu lah pelapor memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban. Selanjutnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," pungkas Yusri.