Lampiran Investasi Miras Dicabut, Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Baru

- Rabu, 3 Maret 2021 | 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang dimana mengatur tentang investasi minuman keras (miras). Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku bersyukur karena Presiden Jokowi segera mencabut Perpres tersebut.

"Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi itikad baik," ujar Yusril dalam keterangnnya, Rabu (3/3/2021).

Namun demikian, menurut Yusril Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini. Khusunya menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras.

"Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," katanya.

"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," tambahnya.

Lalu, kata Yusril, ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.

Selain itu Yusril menganggap banyaknya penolakan terhadap Perpres investasi miras ini adalah hal yang wajar. Apalagi Indonesia adalah negeri yang mayoritas Muslim dan meyakini minuman beralkohol adalah terlarang atau haram dikonsumsi.

"Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara," ujarnya.

Diketahui sebelumnya  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X