Setiap tanggal 8 November diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Peringatan tersebut ditetapkan sejak tahun 2008 lalu.
Melansir Kominfo.go.id, Minggu (8/11/2020), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 25 November 2013 lalu, telah memutuskan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Keputusan menetapkan Hari Tata Ruang Nasional pada setiap 8 November itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.
Namun yang perlu diketahui, penetapan Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur.
Artikel Menarik Lainnya:
- Update Corona Dunia Hari Ini: Semakin Tinggi, Tembus Angka Lebih dari 50 Juta
- Joe Biden Disebut akan Kembalikan Internasionalisme AS, Terutama ke Asia
- Kabar Cuaca: Hujan Disertai Petir Akan Guyur Jakarta Hari Ini