Djarot Nilai Revisi UU KPK Untuk Membangun Pemerintah yang Bersih

- Sabtu, 14 September 2019 | 22:00 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
(photo/ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menilai bahwa revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK adalah bagian dari strategi  pelaksanaan komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.

"Jika UUD 1945 saja bisa diamandemen, masak UU KPK yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 tidak bisa diamandemen atau revisi," kata dia melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu.

Menurutnya, pandangan pro-kontra dalam menyikapi revisi UU KPK ini adalah hal yang biasa terjadi di sebuah negara demokrasi.

"Namun pro-kontra itu harus dicari solusinya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK," katanya.

Ia menegaskan, KPK didirikan pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga ketua umum DPP PDI Perjuangan. KPK yang didirikan berdasarkan amanah UU Nomor 30 tahun 2002 sebagai lembaga ad hoc, saat ini sudah berusia 17 tahun.

"Selama 17 tahun pemberantasan KPK, ada aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga UU KPK perlu direvisi. Kenapa malah muncul pandangan pro-kontra? Padahal, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap ingin pemerintahan yang bersih dan antikorupsi," katanya.

Djarot menegaskan, revisi UU KPK ini dilakukan dengan terbatas. Dia pun heran bila ada sekelompok orang yang menolak revisi UU KPK ini.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X