Kecam Kejahatan Seksual, PKS: Tingkatkan Layanan untuk Lindungi Korban

- Senin, 22 November 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual. (freepik)
Ilustrasi kejahatan seksual. (freepik)

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati mengatakan, sebagai bentuk keprihatinan kepada korban kejahatan seksual pihaknya mendorong adanya Undang-Undang di Indonesia yang mengatur hukum atas kasus-kasus Kejahatan Seksual. Akan tetapi UU tersebut harus mencakup semua perilaku kejahatan seksual.

Oleh karena itu, lanjut Mufida terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, Fraksi PKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan. Kecuali jika dalam waktu bersamaan nanti, disahkan juga RKUHP yang menjadi RUU carry over periode lalu.

“RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual”, kata Mufida saat pelatihan Peningkatan Kapasitas Konsultan Rumah Keluarga Indonesia (RKI) dikutip Senin (23/11/2021).

Mufida berujar jika pihaknya melalui wadah Rumah Keluarga Indonesia (RKI) sudah melakukan edukasi dan menerima laporan serta menangani sejumlah kasus kejahatan seksual termasuk kasus dalam rumah tangga.

Baca juga: Potensi Bunuh Diri Pria Korban Kejahatan Seksual Relatif Lebih Tinggi

"RKI berdiri sejak 2016 dan sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia. Memiliki 2.000 konsultan yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat dan menerima layanan konsultasi termasuk pendampingan dan fasilitasi kepada korban kejahatan seksual," bebernya.

Mufida menyebut beberapa kasus yang pernah ditangani konsultan RKI adalah kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan anak, KDRT dan sebagainya.

"Secara umum dampak trauma bagi korban tidak mudah untuk proses healingnya dan juga mengancam kesehatan mental jangka panjang, maka menjadi amanah bagi konsultan RKI untuk menjadi fasilitator dan pendamping korban kejahatan seksual dengan merujuk kepada lembaga yang berwenang," tambahnya dia.

Anggota Komisi IX DPR RI ini berkata, salah satu kegiatan edukasi RKI adalah Sekolah Pra Nikah (SPN) yang materinya antara lain adalah pendidikan pencegahan kebebasan dan penyimpangan seksual.

Kata Mufida, dalam pelatihan ini dibahas juga tentang tata cara pendampingan korban kejahatan seksual. PKS terbuka mengajak masyarakat yang memiliki perhatian dan kompetensi terhadap kasus kejahatan seksual, untuk bergabung bersama RKI dalam memberikan Perlindungan Kepada Korban Kejahatan Seksual.

“Selanjutnya jika ada masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi RKI dapat menghubungi hotline RKI yang tersedia," imbuh Mufida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X