Sindikat Penimbun Obat Oseltamivir Dapat Untung 4 Kali Lipat

- Jumat, 9 Juli 2021 | 19:31 WIB
Konferensi pers kasus pemalsuan surat PCR dan penjualan obat Covid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pemalsuan surat PCR dan penjualan obat Covid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya telah menciduk sindikat penimbun dan penjual obat Covid-19 bernama Oseltamivir. Sindikat ini menjual obat tersebut dengan harga yang sangat tinggi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut para tersangka menjual obat Oseltamivir di atas harga yang sudah ditentukan oleh Kemenkes. Harga tertinggi yang sudah ditentukan seharga Rp260 ribu per satu kotak atau Rp2,6 juta per 10 kotak.

"Sampai ke masyarakat yang butuh harganya sampai Rp8,5 juta. Keuntunganya sampai empat kali lipat," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Ilumuwan Menemukan Obat Baru untuk Mengobati Orang yang Terinfeksi Virus Corona

Kombes Yusri menyebut sindikat ini sudah sengaja menimbun obat Oseltamivir untuk dijual dengan harga tinggi. Para tersangka disebut polisi sengaja melakukan hal tersebut.

"Ini orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Ini semua akan kami ungkap dari hilir ke hulu," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menciduk dua tersangka dalam kasus penimbun dan penjual obat Covid Oseltamivir. Sindikat ini menimbun obat tersebut lalu kemudian menjualnya melalui media sosial.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X