3 Orang Ditangkap di Lampung Buntut Jual Ratusan Hewan Dilindungi

- Kamis, 22 Desember 2022 | 09:49 WIB
Polda Lampung tangkap 3 orang penjual hewan dilindungi. (Dok. Humas Polda Lampung).
Polda Lampung tangkap 3 orang penjual hewan dilindungi. (Dok. Humas Polda Lampung).

Sebanyak tiga orang ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung karena kedapatan menjual sejumlah hewan dilindungi. Hewan yang dijual para tersangka antara lain trenggiling hingga beberapa jenis burung.

"Di antaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap berinisial RI (23). RI kedapatan menjual hewan trenggiling di Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka berikutnya disebut Pandra berinisial KF (37). Dari tangan KF, polisi menyita satu ekor trenggiling yang sudah mati dan dua ekor trenggiling yang masih hidup.

-
Polda Lampung tangkap 3 orang penjual hewan dilindungi. (Dok. Humas Polda Lampung).

Baca Juga: Bintaranya Kenal Kaesang Pangarep, SPN Polda Metro Tak Beri Perlakuan Khusus

"Untuk tersangka KF diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," beber Pandra.

Tersangka terakhir yang berhasil ditangkap berinisial W (33). W kedapatan menjual berbagai macam burung antara lain 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet dan 41 ekor burung srindit.

Baca Juga: Diperiksa Polisi karena SDN Pocin 1, Deolipa Yumara Dicecar Belasan Pertanyaan

Polisi melakukan penyamaran saat akan menangkap para tersangka. Polisi melakukan undercover dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda tentang satwa dilindungi. Mereka juga terancam dipidana hingga lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X