Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, ada potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lulus di tahun yang sama dengan Rafael dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
“Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986,” kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Terima Permintaan Fans, Bjorka Curi dan Sebarkan Data Pribadi Rafael Alun Trisambodo
Merujuk informasi itu, kata Kurnia, bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex.
“Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” ujar Kurnia.
Jika kemudian pimpinan KPK lainnya dan dewan pengawas menilai ada potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas lembaga antirasuah, tugas Alex harus dibatasi.
“Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tutur Kurnia.
Kurnia berujar, pembatasan tugas tidak hanya diberlakukan untuk Alex. Menurutnya, tindakan serupa juga mesti dilakukan kepada pihak-pihak di KPK yang diduga terafiliasi dengan Rafael.
Baca Juga: Wahono Saputro Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Fantastis
“ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya: